Wednesday, March 15, 2023

UU cipta kerja dan penghapusan [outsourcing ] di PLN



 Sistem kerja kontrak dan outsourcing mulai digunakan di Indonesia seiring diberlakukannya Undang Undang No 13 Tahun 2003. Awal mula penerapan sistem kerja outsourcing adalah dikarenakan adanya keinginan para pengusaha untuk membagi beban kerja. Selain itu, efisiensi juga perlu dilakukan merespon tinggi persaingan usaha saat ini.

Dengan penerapan sistem penyaluran pekerja dari perusahaan alih daya ini maka korporasi bisa menekan biaya SDM. Selain itu, tidak perlu melakukan kerepota untuk melakukan perekruta karyawan sendiri. Tenaga maupun biayanya bisa dialokasikan ke kebutuhan lainnya seperti produksi atau marketing.

Selain itu, penggunaan tenaga kerja alih daya adalah ditujukan untuk mendapatkan karyawan yang ahli di bidangnya. Walaupun untuk memenuhi kebutuhan kerja pada bagian yang bukan produk inti perusahaan.

Lion Air merupakan salah satu perusahaan yang sukses menggunakan sistem kerja alih daya. beberapa pekerjaan seperti pengadaan komponen, perawatan pesawat sampai katering dialihkan kepada pekerja outsourcing. Dengan demikian, perusahaan Lion Air berhasil melakukan penghematan besar-besaran.

Bagi perusahaan, sistem kerja outsourcing memberikan keuntungan karena dapat menekan biaya operasional lebih murah. Karena, karyawan outsourcing tidak mendapatkan beberapa jenis tunjangan atau hak yang didapatkan langsung di bawah perusahaan.



Perekrutan karyawan juga lebih mudah, karena karyawan perekrutan karyawan outsourcing adalah tanggung jawab perusahaan penyedia jasa alih daya. Perusahaan pengguna sistem kerja alih daya juga bisa mempekerjakan karyawan outsourcing pada periode waktu tertentu saja. Dengan Perjanjian Kontrak Waktu Tertentu (PKWT), perusahaan tidak harus mempekerjakan karyawan secara terus menerus atau permanen.Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah resmi mengeluarkan surat edaran untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023. Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022.


TENAGA KERJA HONORER SIAP DAN RESMI DI HAPUS
TEPATNYA NOVEMBER 2023

Dalam suratnya, Tjahjo menjelaskan, mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan dalam pasal 6 berbunyi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Lalu pada pasal 8 aturan tersebut berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.

Sedangkan, pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, menyebutkan:

Pasal 96, ayat (1) berbunyi PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Ayat (2) berbunyi larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 99 ayat (1) berbunyi pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, serta instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan daerah.

Kemudian lembaga penyiaran publik, dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 tahun.

Lebih lanjut Pasal 99 ayat (2) berbunyi Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 November 2018, dengan demikian pemberlakuan 5 tahun sesuai Pasal 99 ayat (1) jatuh pada Tanggal 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK. Artinya mulai 28 November 2023 sudah tidak ada lagi Tenaga Honorer.

Berkenaan dengan hal tersebut, dan dalam rangka penataan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Tjahjo meminta agar para Pejabat Pembuat Komitmen untuk:

a. Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK.

b. Menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

c. Menpan RB Tjahjo Kumolo menyampaikan Dalam hal ini jika instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status outsourcing tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.

d. Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.

e. Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun pengawas eksternal pemerintah.

Pertanyaan yang timbul dari kalangan alih daya [outsourcing ] lainnya, khususnya alih daya yang bekerja pada lembaga BUMN dalam hal ini PLN, apakah kami juga akan senasib dengan teman teman kami yang adalah tenaga honorer tersebut,,



mau di bawa kemana nasib hidup kita sebagai orang biasa...sekian dan terima kasih

wasalam...


UU cipta kerja dan penghapusan [outsourcing ] di PLN

  Sistem kerja kontrak dan outsourcing mulai digunakan di Indonesia seiring diberlakukannya Undang Undang No 13 Tahun 2003. Awal mula penera...